EM Osykar: Merasa Keberatan, Silakan Ajukan Sengketa Pilkada
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), EM Osykar merespons dinamika penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Ulang Tahun 2025 di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.
“Semua keputusan KPU yang menyatakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati KPU Kabupaten/Kota harus ditanggapi dengan aturan yang berlaku,” kata Osykar Rabu (23/7/2025) malam.
Menurutnya, semua pihak yang tidak merasa puas dapat mengajukan sengketa proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu sudah siap menerima segala bentuk permohonan sengketa proses pemilihan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Dalam proses penetapan pasangan calon ini tentu tak lepas dari pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu. Untuk itu masih ada prosedur yang diatur untuk mengajukan sengketa proses pemilihan yakni 3 hari kerja setelah diterbitkannya keputusan atau berita acara oleh KPU,” jelas EM Osykar.
The post EM Osykar: Merasa Keberatan, Silakan Ajukan Sengketa Pilkada appeared first on Timelines.id.
Komentar