oleh

Bayar Pajak Kini Jadi Lebih Mudah dengan Adanya Aplikasi Pendekar

Loading

Babelinfo, Pangkalpinang – Pemerintah Kota Pangkalpinang meluncurkan aplikasi pembayaran pajak daerah pada Senin, 31 Mei 2021. Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Badan Keuangan Daerah dan Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.

Aplikasi dengan nama Pendekar yang merupakan kepanjangan dari Pejuang Pendapatan Asli Daerah dibuat untuk mengatasi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang yang masih belum tercukupi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang Jefferdian berharap agar ke depannya Pendekar bisa menjadi cara yang mudah untuk para wajib pajak untuk membayar pajak, tanpa harus pergi ke kantor Bakeuda dengan membayar secara konvensional.

“Sehingga teman-teman pelaku usaha dan para wajib pajak nyaman membayarkan pajak daerah,” ujarnya

Nama Pendekar diberikan bukan tanpa maksud, Jeff menjelaskan pemberian nama itu agar mudah diingat oleh masyarakat. Sebelumnya untuk pemberian nama ini diadakan lomba dan munculah nama Pendekar yang menarik dan menggelitik.

“Itu hanya sebuah branding, sehingga mudah diingat yang merupakan singkatan Pejuang Pendapatan Asli Daerah,” ujar Jeff.

Untuk Meningkatkan PAD, Jeff mengusulkan kepada Wali Kota Maulan Aklin untuk bisa mengurangi atau menghapuskan denda dalam pajak agar masyarakat dapat lebih leluasa untuk membayar pajak.

“Di dalam pasal 107 UU No 28 tentang Pajak Daerah, kepala daerah itu diberikan kewenangan untuk bisa mengurangi atau menghapuskan denda pajak,” katanya.

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil menyambut baik strategi yang dilakukan Kejari dan Bakeuda untuk meningkatkan PAD, diketahui PAD Kota Pangkalpinang hampir 80 Miliar itu baru dicapai sebanyak 30 persen.

“Inovasi yang dilakukan Kejari dan Bakeuda untuk memecahkan kebuntuan selama ini, untuk meningkatkan pendapatan anggaran daerah, mudah mudahan bisa tercapai,” kata Wali Kota.

Menanggapi permintaan Kejari dalam rangka pengurangan atau penghapusan dalam denda di pajak, dalam waktu dekat Wali Kota akan segera mengabulkanya demi kenyamanan masyarakat dalam membayar pajak sehingga PAD dapat meningkat.

“Kalau bisa membantu dan tidak menyalahkan aturan akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini, begitu kerja sama itu kita tanda tangani, langsung kita laksanakan,” ujarnya.

Sumber: LensaBangkaBelitung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Untuk Anda