oleh

Mantan Polisi di Bangka Nekat Telan Sabu

Loading

BABELINFO – BERBAGAI kata bijak itu seperti ada benarnya. Buktinya, banyak yang sudah terjerat barang haram itu bahkan sudah dipenjara, begitu bebas kembali mengulangi perbuatannya. Sepertinya begitu berat untuk lepas dari jerat barang yang merusak masadepan itu.

Ini contohnya. Dua pemain Narkoba yang juga oknum pecatan Polri –dipecat karena Narkoba juga– kembali terjaring. Kali ini dalam operasi Anti Narkoba (Antik) Polres Bangka. Barang bukti berupa narkoba jenis sabu diamankan oleh Satresnarkoba dari pelaku yang tertangkap Minggu (7/3) lalu.

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan didampingi Wakapolres Bangka Kompol Faisal Fatsey dan Kasatres Narkoba Iptu Irwan Haryadi mengatakan, penangkapan pelaku berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku Nicky Galindra alias Nicky alias Ali tertangkap bersama rekannya Rinchi Aldino alias Onci di halaman rumah warga di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, salah satu tersangka N (Nicky) sempat mau menelan bahan yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Bangka kepada wartawan, Selasa (16/3).

Nicky sempat merobek paket sabu menggunakan gigi yang kemudian sebagiannya telah masuk ke dalam mulut. Sedangkan satu bungkus plastik bening kecil lainnya berisikan kristal putih diduga sabu masih sempat diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Bangka.

“Selanjutnya personel Satresnarkoba mencoba untuk mengeluarkan narkotika jenis sabu yang sebagian sempat dimasukkan ke dalam mulut oleh tersangka N. Setelah bahan sabu di dalam mulut tersangka N keluar ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran besar diduga narkotika jenis sabu,” papar Kapolres Bangka.

Dari tangan tersangka ikut diamankan barang bukti pendukung kejahatan narkoba berupa gawai merek Samsung dan sepeda motor Honda Scoopy.

Kapolres Bangka menambahkan, tersangka Nicky berusia 33 tahun ini memiliki alamat di Taman Sari Pangkalpinang. Nicky juga diketahui pernah menjadi anggota Polri. Sedangkan rekannya Onci (37) merupakan rekan satu kampung yang tinggal di Taman Sari Pangkalpinang.

Untuk jumlah berat barang bukti sabu dari kedua tersangka diketahui berat kotornya 0,33 gram. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 dan pasal 112 1 Jo PASAL 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dey)

Sumber: Babelpos.co

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Untuk Anda