BABELINFO – SUNGAILIAT – Pelaku yang meresahkan warga dengan aksi kriminalnya di kawasan Pantai Rebo Sungailiat berhasil diungkap Polres Bangka. Pelaku Ferdinandus alias Ferdi (45) yang kini menjadi tersangka sempat melakukan kriminalisasi dugaan pengancaman dan pemerasan hingga penyebaran konten pornografi.
Pengungkapan kasus yang menimpa dua remaja tersebut bermula korban S (19) warga Sungailiat pada Senin (25/1) bersama pacarnya J warga Desa Airuai Pemali. Saat kejadian sekitar pukul 15.00 korban dan J sedang berpacaran di Pantai Rebo Sungailiat.
Kemudian korban dan pacarnya didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal. Laki-laki yang tidak dikenal itu langsung mengancam dan memeras korban dan pacar korban untuk meminta gawai dan uang sebesar Rp100 ribu.
“Tetapi korban dan pacarnya tidak mau memberikan dengan alasan untuk kebutuhan sekolah. Setelah itu pelaku mengancam kembali dengan menggunakan senjata tajam berupa sebuah parang,” jelas Kabag Ops Polres Bangka Kompol Ricky Dwiraya Putra, Rabu (17/2).
Ia lanjutkan, jika tidak memberikan apa yang pelaku mau maka korban akan dilaporkan ke polisi. Lantaran korban dan pacarnya takut maka korban dan pacarnya menuruti apa permintaan laki-laki tersebut. Akan tetapi laki-laki tersebut mengganti permintannya dengan cara korban harus membuka seluruh pakaiannya dan divideokan.
“Karena korban merasa takut dengan ancaman laki-laki tersebut maka korban menuruti apa yang pelaku mau. Kemudian pelaku pergi dan meninggalkan pacarnya dan membawa uang Rp100 ribu,” tandasnya.
Ia lanjutkan, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Bangka yang kemudian dilakukan penyelidikan. Polres Bangka melalui Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka pada 29 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polres Bangka, Ipda Dwi Laksono pelaku yang terkait kejahatan membuat atau menyebarluaskan konten pornografi, pengancaman dan pemerasan diintai keberadaannya.
Tim opsnal kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan perbutan tersebut di Paritpadang Sungailiat.
“Kemudian tim langsung melakukan interograsi dan memeriksa terhadap laki-laki tersebut dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Pelaku yang biasa bekerja sebagai buruh harian kemudian dibawa ke Polres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diamankan juga barang bukti berupa satu unit gawai merk OPPO warna ungu yang berisikan video korban dan empat buah rekaman video lainnya yang direkam oleh pelaku.
Tak hanya itu, tim opsnal juga mengamankan satu buah pisau, satu buah parang bergagang plastik warna biru dan satu buah tas nike warna biru jeans. Pelaku yang membuat atau menyebarluaskan konten pornografi dan atau pengancaman dan pemerasan dijerat pasal 28 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 368 KUHPidana.
Sumber: Babelpos
Komentar