oleh

Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia, Dapat Uang Santunan Rp 15 Juta dari Kemensos RI

Loading

Babelinfo , TOBOALI – Satu dari tiga ahli waris pasien Covid-19 asal Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel), yang meninggal dunia karena terpapar virus corona atau Covid-19 telah menerima uang santunan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Ahli waris pasien Covid-19 yang menerima uang santunan dari Kemensos RI itu adalah, ahli waris mendiang pendeta asal Toboali yang meninggal dunia karena terpapar virus corona atau Covid-19 pada 27 Maret 2020 lalu, di Rumah Sakit (RS) Siloam Pangkalanbaru, Bangka Tengah (Bateng) dan terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan usap (swab) Balitbangkes Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tertanggal 31 Maret 2020.

“Baru ahli waris mendiang pendeta Toboali yang menerima uang santunan dari Kemensos RI pada Kamis (14/1/2021) lalu,” kata Kepala Dinas Sosial Pemkab Bangka Selatan, Herman kepada babelpos.co, Senin (18/1).

Dijelaskan Herman, uang santunan yang diterima ahli waris mendiang pendeta dari Kemensos RI tersebut sebesar Rp 15 juta.

“Senin 11 Januari kita rapat vicon bersama dengan Dinsos Provinsi dan Dinsos Kabupaten, Kota se-Bangka Belitung. Kemudian pada hari Rabu uang dari Kemensos RI di transfer ke Bank Mandiri, lalu pada hari Kamis disalurkan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat), yaitu ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia pada kasus gelombang pertama tahun 2020,” ujar Herman.

Kasus gelombang pertama, lanjutnya, Toboali  1 orang dan kasus yang kedua 2021 atau terakhir 2 orang di antaranya 1 Simpang Rimba dan 1 Toboali. Namun untuk berkas ahli warisnya belum diserahkan ke Dinsos Kabupaten maupun Provinsi, mengingat pihak keluarga atau ahli waris masih dalam keadaan berduka.

“Persyaratan bagi keluarga atau ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia untuk mendapatkan uang santunan dari Kemensos RI. Pertama pihak keluarga atau ahli waris harus melengkapi berkas dokumen kependudukan yang valid baik itu berkas pasien yang meninggal dunia karena Covid-19, maupun berkas ahli waris yang menerima uang santunan, surat keterangan dari rumah sakit dan ataupun tim Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 yang menerangkan bahwa memang benar pasien meninggal dunia karena terkonfirmasi positif Covid-19,” tutur Herman.

Uploader: Dedy Harianto

Sumber: Babelpos

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Untuk Anda