oleh

Sat Reskrim Bangka Tengah Berhasil Ringkus Pencuri Handphone

Loading

Babelinfo – BANGKA — Tim Tupai Sat Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil meringkus NN (32) warga asal Desa Dusun 1 Simpang Dalam.

NN diketahui mencuri Handphone dengan merk Vivo S1 Pro di lokasi TI Bemban 10 Eks tambang PT Koba Tin pada Minggu (17/1/2021) di Bemban 10 Desa Guntung, Kecamatan Koba. 

Kasat Reskrim Polres Bateng AKP Rais Muin seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo mengatakan berhasilnya penangkapan ini setelah pengembangan laporan kehilangan korban ke Polres Bateng.

Kronologis penangkapan NN (32) berawal ketikakorban HR mendatangi Polres Bateng dengan membuat laporan kehilangan sebuah Hp merk Vivo S1 Pro warna Glowing Black saat sedang tertidur di Pondok TI. 

Kemudian dilakukan penyelidikan dan Tim Tupai Polres Bateng segera bergerak mencari keberadaan pelaku, saat ditemukan Hp tersebut telah dijual ke Konter Zezel Call, milik Joe yang beralamat di Jl. Kenanga Atas, Kecamatan Koba. Dan sudah berpindah tangan ke saudara MS selaku pembeli. 

“Kami mendapatkan handphone tersebut sudah dibeli oleh MS, kemudian MS mengatakan dirinya membeli di Counter Zezel Call milik Joe dengan cara barter Hp Oppo A37 ditambah uang Rp 500.000,” kata Rais.

Dari keterangan tersebut, Tim Tupai Polres Bateng segera mendatangikonter tempat pelaku pencurian menjual handphone tersebut guna mencari keberadaan pelaku dengan cara menunjukan foto pelaku kepada Joe selaku pemilik konter

Baca juga: Mulyanto Mantan Kadis Kominfo Memelas Minta Pengertian Media.

Menurut Rais Muin, setelah bukti yang diperoleh cukup kuat, Tim Polres Bateng langsung mencari kediaman dari pelaku pencuri handphone tersebut.

“Setelah kami mendapatkan keterangan mengenai pelaku, kami melakukan penyelidikan langsung dan berhasil melakukan penangkapan atas nama NN (32) selaku tersangka pencuri handphone tanpa melakukan perlawanan apapun,” jelasnya.

“Atas kejadian tersebut, tersangka dan penada kita kenakan Pasal 362, 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tersangka dan penada kita amankan ke Mapolres Bangka Tengah beserta barang bukti 1 unit kotak Hp Vivo S1 Pro, 1 unit Hp merk Oppo A37 warna hitam, 1 buah jam tangan, 1 buah dompet,” ungkap Rais.

Uploader: Dedy Harianto

Sumber: Bangkapos

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Untuk Anda